Pada tahun 2024 juga dilakukan pendampingan dan penilaian dari tim penilai Pemkab Solok yang terdiri dari Inspektorat Daerah, DPMN dan Dinas Kominfo Kabupaten Solok, dilanjutkan dengan penilaian dari Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat, serta terakhir pada 13 sampai dengan 24 November 2024, dilakukan monitoring dan ujipetik langsung oleh Tim Penilai KPK RI, untuk kemudian ditetapkan hasilnya melalui surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat- KPK Nomor: B/8105/DKM.01.02/80-84/12/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang hasil Monitoring Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.
Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman merasa bangga atas penghargaan yang diterima oleh Nagari Talang Babungo sebagai Desa/Nagari Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Menurutnya penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras dan Dukungan Kepala Daerah, keseriusan Pemkab maupun Pemerintah Nagari, dan semua stakeholder terkait, sehingga Nagari Talang Babungo bisa meraih prestasi membanggakan ini.