Beranda Berita Masa Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Masa Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Andra Soni menjelaskan alasan Pemprov Banten memperpanjang kebijakan tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup untuk memperpanjang pajak kendaraan.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang  sampai dengan 31 Oktober 2025.

Peraturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB yang memperbarui Kepgub Nomor 170/2025 sebelumnya yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni menjelaskan alasan Pemprov Banten memperpanjang kebijakan tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup untuk memperpanjang pajak kendaraan.

"Kita (Banten) punya 2,3 juta kendaraan yang dominasinya kurang lebih dua juta lebih kendaraan roda dua menunggak pajak, dengan salah satu penyebab utamanya kondisi ekonomi," kata Andra, Senin, 30 Juni 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here