Beranda Hukum dan Kriminal Kemkomdigi Perkuat Pengawasan dan Putus Akses Aktivitas Judol

Kemkomdigi Perkuat Pengawasan dan Putus Akses Aktivitas Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya aktif menekan aktivitas judi daring atau judi online (judol) melalui sejumlah langkah

0
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar

CARAPANDANG.COM- Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya aktif menekan aktivitas judi daring atau judi online (judol) melalui sejumlah langkah seperti pemblokiran situs dan aplikasi hingga pemutusan ekosistem pembayaran digital yang terhubung dengan transaksi judol.

"Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi ruang digital nasional, Kemkomdigi terus melakukan berbagai langkah strategis dan taktis untuk menekan aktivitas judi daring ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dilansir dari ANTARA, Kamis.

Ia menjelaskan, sejak awal tahun pemerintah telah memblokir lebih dari 1,6 juta konten terkait judi daring, baik berupa situs web, tautan di media sosial, maupun aplikasi mobile.

Penindakan tersebut bersifat harian dan real-time yang didukung dengan patroli siber dengan sistem otomatis oleh program (crawling), kanal aduan masyarakat, dan aduan instansi.

Kemkomdigi juga menjalin kerja sama dengan seluruh Penyedia Layanan Internet di Indonesia untuk akses ke server judi daring melalui DNS dan IP filtering.

"Upaya ini diperkuat dengan sinkronisasi blacklist antar instansi, termasuk dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bareskrim Polri," ujar Alexander.

Selain memblokir situs dan aplikasi judi daring, Kemkomdigi mendukung kebijakan pemutusan rekening, dompet digital (e-wallet), dan kanal pembayaran lain yang terhubung dengan transaksi judi daring.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here