Meskipun Bupati Pati Sudewo sudah mengembalikan uang, Kristoni menyatakan hal itu tidak menghapuskan perkara pidananya.
Terkait upaya penyidikan oleh KPK terhadap Sudewo yang belum memenuhi panggilan sebagai saksi yang tidak kooperatif, ia mengatakan, "Jika panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi maka berdasarkan KUHP bisa dilakukan upaya paksa."
Mohammad Ari, dari Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Pati, mengakui rela meninggalkan pekerjaan demi mengikuti aksi mengirimkan surat desakan kepada KPK agar Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api.
Pengiriman surat juga dengan biaya sendiri sebesar Rp14.000 untuk pengiriman surat kilat ke kantor KPK.
Mariya, warga Desa Gembong, juga berharap KPK segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati.
"Harus segera ditindak tegas, karena rakyat juga menginginkan pemimpin yang bebas dari korupsi," ujarnya.
Yudi Adianto selaku Eksekutif Manager Kantor Pos Pati menyambut warga Pati dengan menyediakan sembilan loket pelayanan.
"Kami buka sampai malam sehingga ketika dikirimkan hati ini (25/8) bisa sampai ke kantor KPK dua hingga tiga hari," ujarnya.
Pada hari biasa, kata dia, loket yang dioperasikan hanya lima loket, sedangkan hari ini (25/8) ada sembilan loket, sedangkan masyarakat umum tetap dilayani.